Article
PEMBACA KTP-ELEKTRONIK SEBAGAI SOLUSI PELAYANAN INSTANSI PEMERINTAH



Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP‐el) adalah kartu identitas bagi setiap warna Negara Indonesia yang menggunakan teknologi “smart card” dan biometrik untuk menjamin ketunggalan identitas pemegangnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengimbau seluruh kepala daerah agar memfasilitasi unit kerja atau badan usaha, yang memberikan pelayanan masyarakat, dengan menyediakan “card reader” sesegera mungkin.

Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada para menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, kepala lembaga lain, Kepala Kepolisian, Gubernur Bank Indonesia, serta seluruh pimpinan Bank.

Spesifikasi teknis perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik tersebut dituang pula ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 34 tahun 2014.

Pembaca KTP-Elektronik atau KTP-el adalah alat untuk membaca dan memverifikasi data pribadi penduduk yang tersimpan pada chip KTP-el. Dengan menggunakan Pembaca KTP-el, KTP-el dapat dibaca dan diverifikasi terhadap pemegangnya untuk memberikan jaminan bahwa KTP-el tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemegangnya yang berhak.

 
Produk Pembaca KTP-el LEN adalah produk Pembaca KTP-el yang telah mendapatkan Sertifikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 34 tahun 2014, perangkat pembaca KTP-el harus diuji dan audit teknologi guna memastikan kesesuaian sepesifikasi teknis, fungsionalitas dan kinerjanya, yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.

Pembaca KTP-el LEN mampu menampilkan data yang tersimpan dalam KTP-el pada display yang menyertainya serta melakukan verifikasi terhadap pemegangnya secara independen (stand alone) tanpa perlu terhubung dengan perangkat lain. Apabila Pembaca KTP-el dihubungkan ke PC (personal computer) melalui koneksi USB, maka data KTP-el yang terbaca dapat dikirimkan ke PC.

Pembaca KTP-el dapat diterapkan dalam berbagai aplikasi pelayanan masyarakat, baik di instansi pemerintah ataupun swasta. Dengan mesin ini, pemilik KTP-el dapat diverifikasi dan dipastikan sebagai pemilik KTP-el yang sah. Dan berhak mendapatkan pelayanan masyarakat ataupun melakukan transaksi yang dikehendaki.


PERANAN KTP BAGI WARGA NEGARA INDONESIA DAN RESIKONYA


Di banyak negara, penduduknya sudah sejak lama tidak mau KTP-nya difotokopi kecuali dalam masalah imigrasi dan pengurusan paspor, karena kekuatiran KTP mereka dapat dipalsukan atau disalahgunakan. Karena itu memfotokopi KTP-el tidak dianjurkan.

Semua badan terkait tidak hanya badan pemerintahan, namun juga badan swasta apapun termasuk bank, rumah sakit dan lainnya pun tidak mengandalkan hasil fotokopi KTP-el.

Tapi di Indonesia, hasil fotokopi justru dianggap memiliki “keakuratan yang sama” dengan KTP asli oleh para instansi pemerintah dan swasta.

KTP-el tidak boleh difotocopy, distapler, dipress dan diperlakukan layaknya KTP yang lama. Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan KTP-el memuat chip yang berisi data diri, pas foto, tanda tangan dan sidik jari pemiliknya. Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan menggunakan alat khusus pembaca chip. Jika KTP-el distapler, maka chip-nya akan rusak sehingga data yang ada di e-KTP tidak bisa terbaca.

Padahal salah satu alasan tidak dianjurkannya memfotokopi KTP-el adalah untuk mencegah penggunaan data KTP-el oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan agar pemilik KTP-el justru merasa aman.
 

Selain terlihat secara visual, data‐data pribadi penduduk pada KTP‐el juga tersimpan pada chip smart card yang tertanam pada kartu dan hanya dapat diakses secara algoritma tertentu, yang disimpan di SAM (Secure Access Module), yang kewenangan penggunaannya dimiliki oleh Kementerian  Dalam Negeri Republik Indonesia.


PEMBACA KTP-ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT VERIFIKASI KTP YANG DAPAT DIANDALKAN


Pembaca KTP-el memiliki banyak aplikasi atau manfaat. Pembaca KTP-el dapat digunakan sebagai alat verifikasi dalam pengurusan dokumen, seperti kartu keluarga, surat ijin nikah, surat domisili, IMB, pembagian BLT, dsb.

Selama ini ketika melakukan kepengurusan dokumen, kita diharuskan menyerahkan fotokopi KTP namun cara ini tidaklah 100% aman dan valid, karena bisa saja data pada KTP dipalsukan, dan digunakan dalam pembuatan perijinan. Karena itu seringkali kita mendengar di masyarakat berbagai kasus sengketa berkaitan dengan surat ijin atau sertifikat yang sah, namun atas nama orang yang berbeda.

Dengan adanya Pembaca KTP-el yang langsung membaca data pada chip yang ada di dalam KTP-el, selain mampu mencegah kesalahan pengetikan ulang, data yang didapatkan sudah sesuai dengan data yang terdaftar di Dept. Dalam Negeri. Ditambah dengan verifikasi sidik jari, memungkinkan kita memastikan sidik jari yang ada di dalam chip KTP-el dan sidik jari pemilik KTP apakah sama ataukah orang yang berbeda.

Karena hal tersebut, Pembaca KTP-el cocok didaya gunakan sebagai alat verifikasi dalam kepengurusan dokumen-dokumen kependudukan dan catatan sipil.


CARA PENGOPERASIAN PEMBACA KTP-EL


Pengguna
 

Setiap pelanggan yang ingin menggunakan Pembaca KTP‐el, harus sudah memiliki “Perjanjian Kerjasama”dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Cara Pengaktifan


Mesin yang diterima oleh pelanggan dalam kondisi tidak aktif. Untuk mengaktikan, pelanggan perlu mengunduh lisensi dari website Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Lisensi ini dapat diperoleh dari aplikasi di website tersebut dengan memasukkan ID pelangan.
 
1.    Pada saat pembaca dinyalakan, dibutuhkan KTP‐el untuk mengaktifkan pembaca, dan NIK KTP‐el tersebut yang akan terdaftar sebagai operator.
2.    Untuk membaca / mem‐verifikasi KTP‐el, letakkan KTP‐el di Pembaca, kemudikan pemilik KTP‐el
meletakkan jari yang diminta di Pembaca. Bila verifikasi berhasil, maka KTP akan muncul di layar Pembaca KTP‐el
3.    Pembaca KTP‐el ini, dapat beroperasi stand alone, di mana gambar KTP akan muncul di layar
Pembaca KTP‐el, setelah verifikasi sidik jari sukses
4.    Apabila Pembaca KTP‐el ini dihubungkan ke PC pada waktu membaca KTP‐el, maka gambar KTP‐ el tersebut akan muncul di layar PC, dan datanya dapat diexport ke excel.
5.    Data‐data KTP yang dibaca oleh pembaca tidak akan tersimpan dalam Pembaca KTP‐el. Hanya transaksi log (operator, dan NIK KTP yang dibaca), yang disimpan dalam Pambaca. Pengunduhan transaksi log ini hanya dapat dilakukan oleh LEN.

 
SDK (Software Development Kit)


Data‐data yang terdapat pada KTP‐el yang telah terverifikasi dapat dimanfaatkan untuk data entry pada sistem yang lain dengan menggunakan koneksi USB. Aplikasi pendukung dari Pembaca KTP‐el dapat digunakan secara langsung ataupun dengan API (Application Programmable Interface) sehingga mampu dimanfaatkan untuk membuat aplikasi yang terhubung dengan back end sistem pengguna.

Untuk itu manufaktur akan menyediakan SDK yang standard. Bila dibutuhkan SDK yang khusus, maka akan didiskusikan kembali dengan manufaktur, dan ada biaya tambahan yang dibutuhkan.

Spesifikasi

 

1.    Smart Card Reader
a.    Frekuensi kerja : 13,56 MHz ± 7 kHz
b.    Standar operasi : ISO 14443A dan 14443B dengan anti‐collition (Contactless) serta ISO kartu yang didukung 7816 (SAM)
c.    Kuat medan operasi : 1,5 A/m sampai 7,5 A/m
d.    Jarak transaksi : sampai 5 cm
e.    Protokol komunikasi : T=CL (Contactless) dan T=T1 (SAM)
f.    Otentikasi : Mendukung otentikasi dua arah antara SAM dan KTP‐el
g.    Standard : ISO 14443, ISO 7816, FIPS 201, CE, FCC, RoHS

2.    Fingerprint Scanner
a.    Tipe Sensor : Optical
b.    Luas permukaan sensor : 16 x 24 mm
c.    Resolusi citra : 320 x 480 piksel, 500 dpi
d.    Standard : FBI PIV‐071006, FCC, CE, RoHS
e.    Standar Minutiae sidik jari : ISO/IEC 19794‐2

3.    Perangkat Komputasi
a.    Prosesor : 32 bit ARM Prosesor
b.    Memori : 1 GB
c.    Display : 4,3” TFT LCD Touchscreen
d.    Resolusi layar : 480x272 (RGB)

4.    Karakteristik fisik perangkat
a.    Keamanan perangkat : anti‐tampering dan logical protection

5.    Catu daya
a.    Input Power : 5V DC Adapter dari 220 V AC jala‐jala listrik PLN
b.    Battery : 6 jam operasi normal (dilengkapi dengan indikator kapasitas baterai)

Metode Garansi dan Pelayanan Purna Jual

Garansi Pembaca KTP‐el ini adalah 1 tahun. Bila terjadi kerusakan, maka unit dikirimkan ke manufaktur untuk diperbaiki, karena yang berhak membuka unit Pembaca KTP‐el ini hanyalah manufaktur, dalam hal ini adalah Len. Bila ada pihak lain yang membuka unit Pembaca KTP‐el ini, maka Pembaca ini akan rusak, dan tidak dapat diperbaiki lagi. Adapun mekanisme pengiriman untuk rusak ke manufaktur, akan didiskusikan lebih lanjut antara pelanggan dengan Datascrip.


Copyright © datascrip.com, 2015 All Rights Reserved


Customer Care : 
(021) 2664 8999